Kamis, 30 Juli 2009

ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Credit Union Modifikasi (CUM)
Lancang Kuning
HKBP Distrik XX-Kepri


ANGGARAN DASAR

Pembukaan

Kesejahteraan adalah hak azasi setiap manusia. Untuk mencapai kesejahteraan itu kami bersepakat menjadi komunitas bersama untuk menunjang usaha bersama dan sebagai tempat belajar bersama, dan komunitas ini kami sebut Credit Union Modifikasi. Dalam mencapai kesejahteraan tersebut secara bersama-sama kami membuat kesepakatan yang harus dijalankan oleh setiap anggota Credit Union Modifikasi. Untuk itu kami setia pada kesepakatan yang kami tuangkan pada AD/ART yang tercantum di bawah ini:

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Credit Union Modifikasi ini bernama : Credit Union Modifikasi Lancang Kuning HKBP Distrik XX-Kepulauan Riau
2. Dengan nama singkatan : CUM Lancang Kuning
3. Dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut CUM Lancang Kuning dan berkedudukan di Jl.Legenda Malaka Belakang- No. 1 Batam. Daerah keanggotan meliputi Pelayanan HKBP Distrik XX-Kepulauan Riau

Pasal 2
CUM Lancang Kuning ini berdiri pada tanggal 27 Juli 2009

Pasal 3
CUM Lancang Kuning didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, LANDASAN, TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 3
1. Asas CUM ini adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan
2. Landasan CUM adalah Pancasila dan Undang-undang 1945
3. Tujuan CUM adalah:
a. Meningkatkan kesejahteraan sebagai perwujudan hak azasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
b. Sebagai lembaga pendidikan masyarakat di bidang ekonomi, social dan politik.
c. Menciptakan sumber modal dari, oleh dan untuk anggota dengan jasa yang pantas dan layak.
4. CUM melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
d. Otonomi dan kemandirian dengan mengindahkan kesepakatan bersama
e. Pendidikan, pelatihan dan informasi
f. Kerjasama antar CUM
g. Kepedulian terhadap masyarakat



BAB III
BENTUK DAN JENIS
Pasal 4
Bentuk dan jenis CUM ini adalah lembaga pelayanan gereja dalam bidang keuangan

BAB IV
USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka CUM menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan secara teratur dalam rangka membangun permodalan yang kuat dan sehat
2. Memberikan pelayanan pinjaman atau kredit kepada anggota dengan mengutamakan pinjaman prduktif dalam rangka mengembangkan potensi dan usha perekonomian yang kuat, maju dan professional
3. Membina dan mengembangkan potensi dan usaha perekonomian anggota agar menjadi kuat, mandiri dan professional
4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang perkoperasian, khususnya CUM manajemen kewirausahaan kepada anggota CUM
5. Mengembangkan jaringan kerjasama usaha antar CUM dan antar anggota dengan lembaga usaha lain yang relevan.
6. Memberikan pelayanan social dan ekonomi kepada anggota CUM.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Keanggotaan terdiri dari:
a. Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang produktif dan berkemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
b. Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang belum atau tidak produktif secara ekonomi dan belum atau tidak berkemampuan untuk melakukan tindakan hukum
2. Syarat-syarat keanggotaan:
a. Memahami dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tanga dan Peraturan serta sistem yang berlaku dalam Credit Union Modifikasi ini.
b. Yang termasuk dalam lingkungan ikatan pemersatu
c. Tidak melakukan suatu usaha atau pekerjaan yang bertentangan dengan Credit Union Modifikasi ini (misalnya rentenir)
d. Anggota Luar Biasa dapat menyertakan simpanannya yang digolongkan sebagai simpanan sukarela dan akan tetap mendapat sisa hasil usaha setiap akhir tahun, namun demikian tidak mempunyai hak meminjam
e. Anggota berhubungan langsung dengan manager berkaitan dengan kegiatan operasional CUM
f. Menyimpan secara teratur di dalam Credit Union Modifikasi dan memanfaatkan pinjaman untuk pengembangan usaha
g. Bersedia hadir pada saat penabungan, bekerjasama, dan mau ikut ambil bagian dalam setiap kegiatan Credit Union Modifikasi.
h. Mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada pengurus
i. Calon anggota harus melalui pembinaan/sosialisasi
j. Disahkan oleh Rapat Pengurus
k. Bilamana pengurus menolak permohonan untuk menjadi anggota, maka yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan, jika perlu dapat meminta pertimbangan rapat anggota berikutnya.
l. Telah melunasi Uang Pangkal, Simpanan Pokok, dan Simpanan Wajib.
m.Keanggotaan melekat pada anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau diwakilkan kepada orang lain dengan dalih dan cara apapun juga (tidak bisa menggantikan nomor yang sudah berhenti.
Pasal 7
1. Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama:
a. Membayar simpanan-simpanan yang jenis dan jumlahnya diputuskan oleh Rapat Anggota
b. Menjalankan asas, landasan dan prinsip-prinsip AD/ART serta keputusan Rapat Anggota Credit Union Modifikasi
c. Berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan yang bertujuan untuk memajukan Credit Union Modifikasi
d. Anggota wajib hadir dalam setiap penabungan bila berhalangan dapat diwakilkan.
e. Menyampaikan informasi mengenai perkembangan usaha dan tingkat kesejahteraan yang ada hubungannya dengan pelayanan
2. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk:
a. Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota
b. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di dalam maupun di luar Rapat Anggota, diminta maupun tidak diminta
c. Memperoleh pelayanan
d. Memperoleh informasi tentang keadaan Credit Union Modifikasi
e. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan pengelolaan usaha menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku
f. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan AD/ART
3. Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi Anggota, Pengurus dan Pengawas.

Pasal 8
1. Keanggotaan berakhir bilamana anggota yang bersangkutan:
a. Meminta berhenti secara tertulis atas kehendak sendiri
b. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan, terlibat dalam tindakan kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak lagi melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumahtangga dan Peraturan Khusus serta sistem yang berlaku
c. Meninggal dunia
2. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan Rapat Anggota yang akan datang.

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Pengurus dipilih dari anggota dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
2. Yang dapat dipilih sebagai pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Anggota Credit Union Modifikasi
b. Mempunyai sifat kejujuran dan pengabdian yang tinggi
c. Mengerti tentang organisasi dan tata kerja organisasi organisasi Credit Union Modifikasi
d. Memiliki sifat kerjasama antara sesama pengurus dan anggota
3. Pengurus sebelum melakukan tugas dan kewajibannya lebih dahulu mengucapkan janji.

Pasal 10
1. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan kemudian dapat dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), maksimal 2 periode dalam jabatan yang sama
2. Rapat Anggota dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti:
a. Melakukan kecurangan dan merugikan Credit Union Modifikasi
b. Tidak menaati Undang-undang Perkoperasian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Credit Union Modifikasi
d. Pengurus dalam sikap/tindakannya menimbulkan perpecahan dalam Credit Union Modifikasi
3. Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Pengurus dapat menunjuk penggantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disyahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.

Pasal 11
1. Pengurus Credit Union Modifikasi terdiri dari 7 orang atau lebih sesuai kebutuhan
2. Susunan Pengurus dan Manajemen sebagai berikut:
Ketua : Ir.Wiria Silalahi
Wakil ketua : B.Simanungkalit.
Sekretaris : CSt.dr.S.M.Siahaan
Bendahara : dr.R.Simanungkalit
Team Kredit
Ketua : St.M.A.Hutagalung
Sekretaris : Martin.Tambunan
Anggota : E.br.Simangunsong,S.Si.
Tamrin Napitupulu
Erfina br.Pasaribu
Pelaksana Harian/Manager dan perangkatnya :
Pdt.Gidion Rony Siahaan,S.Th.

Pasal 12
1. Pengurus bertugas untuk:
a. Memimpin organisasi dan usaha Credit Union Modifikasi
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Credit Union Modifikasi
c. Mewakili Credit Union Modifikasi ke luar dan ke dalam organisasi
2. Bila Credit Union Modifikasi sudah mampu, pengurus dapat mengangkat karyawan sesuai dengan kebutuhan (di samping manager)
3. Kewajiban Pengurus:
a. Pengurus wajib mencatat notulen rapat dan mencatat setiap kejadian dalam perjalanan Credit Union Modifikasi
b. Pengurus wajib melaporkan hasil-hasil badan pengawas dan hal-hal yang dianggap penting
c. Pengurus wajib membuat laporan pertanggungjawaban, rencana kerja RAPEN RABEL (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja) dalam RAT
d. Pengurus wajib memberikan keterangan secara jujur pada pejabat dalam pemeriksaan
e. Pengurus wajib menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan untuk mempersiapkan alih tugas kepengurusan
f. Pengurus wajib memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang dapat menyebabkan timbulnya perselisihan faham.
g. Perselisihan yang timbul karena adanya kepentingan tertentu atau dalam hubungan sebagai anggota, wajib diselesaikan oleh pengurus dengan jalan damai dan adil tanpa memihak
h. Pengurus wajib melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumahtangga, Keputusan Rapat Anggota, dan Peraturan Khusus
i. Manager melaksanakan tugas-tugas operasional Credit Union Modifikasi dan bertanggungjawab kepada Pengurus.
4. Pengurus dan Manager menanggung kerugian Credit Union Modifikasi yang disebabkan oleh kelalaiannya dalam melaksanakan tugas.

Pasal 13
Pengurus tidak menerima gaji kecuali manager, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut anggaran yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota.

BAB VII
PENGAWAS
Pasal 14
1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota yang terdiri atas 3 (tiga) orang dengan unsur Ketua, Sekretaris dan Anggota dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun
2. Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai dasar pendidikan yang memadai
b. Mempunyai pengerian dan pengetahuan tentang administrasi pembukuan dan peraturan perkoperasian
c. Mempunyai sifat kejujuran dan pengabdian yang tinggi
3. Sebelum memangku jabatannya, anggota Pengawas lebih dahulu mengucapkan janji
4. Anggota Pengawas tidak boleh merangkap menjadi anggota Pengurus
5. Pada setiap akhir tahun Buku, Pengawas diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban tertulis kepada Rapat Anggota Tahunan
6. Dalam Credit Union Modifikasi yang sudah berkembang operasionalnya, maka pengawas dapat mengangkat petugas khusus yang mempunyai keahlian akuntansi
7. Anggota Pengawas tidak menerima gaji kecuali petugas khusus yang diangkat membantu Pengawas, tetapi dapat memperoleh uang jasa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Biaya yang disahkan oleh Rapat Anggota
8. Personil Pengawas setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bila terbukti:
a. Melakukan kecurangan dan merugikan Credit Union Modifikasi
b. Tidak menaati Undang-undang Perkoperasian, Anggaran Dasar, Anggaran Rumahtangga dan Peraturan atau ketentuan lain-lain
c. Melakukan tindakan kejahatan yang berkekuatan hukum tetap
9. Tugas Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh Rapat Anggota

Pasal 15
Susunan Pengawas adalah sebagai berikut:
Ketua : St.R.Hutagalung
Sekretaris : St.P.Lumbantobing
Anggota : Pdt.H.Lumbantobing
Pdt.E.M.Siahaan
Tambunan (Estomihi)

Pasal 16
Hubungan Pembinaan dengan
HKBP Distrik XX-Kepulauan Riau
Hubungan antara CUM dengan HKBP Distrik XX-Kepulauan Riau adalah sebagai Pembina agar dapat berjalan sesuai dengan program gereja yaitu Pemberdayaan Jemaat.

BAB VIII
PENASEHAT
Pasal 17
1. Bagi kepentingan Credit Union Modifikasi, Rapat Anggota dapat mengusulkan Penasehat yang disahkan oleh majelis gereja HKBP Distrik XX-Kepulauan Riau. Penasehat yang disahkan oleh Praeses HKBP Distrik XX-Kepulauan Riau adalah sebagai berikut:
a. Kadep Diakonia HKBP
b. Praeses HKBP Distrik XX-Kepulauan Riau
c. Kabid Diakonia HKBP Distrik XX-Kepulauan Riau
d. Rapat Anggota dapat mengangkat orang bukan anggota yang mempunyai wawasan dan keahlian sesuai dengan kepentingan Credit Union Modifikasi untuk menjadi Penasehat
2. Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota atau Rapat Pengurus
3. Penasehat memberi saran atau anjuran kepada pengurus untuk kemajuan CUM baik diminta maupun tidak.


BAB IX
MODAL KEKAYAAN
Pasal 18
1. Modal terdiri dari modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan
2. Modal sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, Simpanan Non Saham, cadangan dan hibah
3. Modal pinjaman berasal dari tabungan anggota dan pinjaman pihak ketiga yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus
4. Modal penyertaan berasal dari bukan anggota yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus

BAB X
SIMPANAN, PINJAMAN,
DAN PENUNJANG PINJAMAN
Pasal 19
1. Jenis-jenis Simpanan:
a. Simpanan Pokok dibayar sekaligus dan tidak dapat diminta kembali
b. Simpanan Wajib dibayarkan setiap bulan pada Credit Union Modifikasi sebagimana ditetapkan dalam Anggaran Rumahtangga
c. Simpanan Sukarela berdasarkan kemampuan anggota
d. Simpanan Non Saham berdasarkan kemampuan anggota dan akan mendapatkan balas jasa simpanan setiap bulan yang akan diperhitungkan setiap bulannya
e. Anggota yang meninggal dunia, sahamnya diwariskan kepada ahli warisnya
2. Pinjaman dan Angsuran
a. Jenis Pinjaman dalam Credit Union Modifikasi terbagi dalam:
§ Pinjaman Produktif yaitu untuk tambahan modal kerja
§ Pinjaman Konsumtif yaitu untuk pendidikan, kesejahteraan, dan lain-lain
b. Permohonan pinjaman diajukan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu yang disepakati Rapat Anggota
c. Pinjaman yang dikabulkan harus disertai dengan Surat Hutang yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
d. Besarnya jasa pinjaman diatur dalam Anggaran Rumahtangga
e. Besarnya jumlah pinjaman diatur dalam Anggaran Rumahtangga
f. Pinjaman dalam batas tertentu harus disertai dengan Saham Non Cash
g. Kelalaian dalam mengangsur dikenakan denda yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumahtangga
h. Pembayaran pinjaman dibayarkan setiap bulan bersama dengan jasa hasil pinjaman

Pasal 20
1. Dalam rangka mengatasi Pinjaman Anggota yang melebihi perkalian saham, maka anggota diharuskan menyertakan sementara atas kepemilikan barang/kekayaan anggota kepada CUM semasa pinjamannya berlaku yang nilainya ditetapkan oleh CUM dan disebut Saham Non Cash
2. Peraturan mengenai Saham Non Cash ini ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumahtangga dan Peraturan Khusus.

BAB XI
PEMBAGIAN
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
1. Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan bersih CUM yang diperoleh dalam satu tahun buku
2. 50 % dari Sisa Hasil Usaha CUM dibagikan sebagai deviden kepada anggota.50 % lagi dibagikan/dialokasikan ke dana-dana dengan perincian sebagai berikut:
a. 20% untuk dana cadangan
b. 10% untuk dana pendidikan
c. 10% untuk dana pengurus, pengawas dan tim kredit.
d. 2% untuk dana karyawan/pegawai
e. 2% untuk dana sosial anggota
f. 2% untuk dana pembangunan kantor
g. 4% untuk dana solidaritas
3. Tata cara pembagian Sisa Hasil Usaha di atur dalam Anggaran Rumahtangga
4. Dana Cadangan adalah kekayaan yang disediakan untuk menutupi kerugian, sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Catatan: Bila keadaan Credit Union Modifikasi sudah kuat, pembagian Sisa Hasil Usaha dapat diaturkan sesuai dengan kebutuhan

BAB XII
PEMBUKUAN
Pasal 22
1. Tahun Buku Usaha berjalan 12 bulan terhitung mulai tangal pembentukan Credit Union Modifikasi
2. Credit Union Modifikasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang usahanya atas dasar sistem akuntansi yang berlaku
3. Credit Union Modifikasi wajib pada setiap tahun buku mengadakan perhitungan keuangan

BAB XIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 23
Rapat Anggota
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam Credit Union Modifikasi, maka setiap anggota berhak dan berkewajiban menghadirinya.
2. Qorum Rapat Anggota dianggap sah bila dihadiri 1/2n + 1

Pasal 24
Jenis Rapat Anggota
1. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun (RAT) dan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah penutupan Tahun Buku Credit Union Modifikasi
2. Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilakukan bila ada hal-hal yang perlu dibicarakan dan diusulkan oleh 1/2n + 1


Pasal 25
Fungsi Rapat Anggota Tahunan
1. Menilai dan mensahkan laporan Pengurus dan Badan Pengawas
2. Mensahkan Rencana Kerja dan RAPEN RABEL (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja) yang diajukan Pengurus
3. Mendiskusikan bila ada perubahan AD/ART dan mensahkannya
4. Memilih pengurus pada RAT periodisasi kepengurusan

Pasal 26
Rapat Pengurus, Rapat Pengawas, Rapat Tim atau Panitia yang ditetapkan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumahtangga Credit Union Modifikasi
Dalam hal Pengurus, Pengawas dan Anggota yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya mendapat sanski sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumahtangga, Rapat Pengurus dan Rapat Anggota.

BAB XIV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 27
Pembubaran
Pembubaran Credit Union Modifikasi dapat dilaksanakan:
1. Apabila diminta oleh 2/3 dari anggota secara tertulis dan atau ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan
2. Oleh Pembina (HKBP Distrik XX-Kepulauan Riau) dengan alasan sebagai berikut:
a. Credit Union Modifikasi tidak lagi menjalankan AD/ART yang disepakati
b. Dalam penilaian Pembina (HKBP Distrik XX-Kepulauan Riau), Credit Union Modifikasi tidak dapat lagi melangsungkan hidupnya

Pasal 28
Penyelesaian
1. Segala utang piutang harus diselesaikan oleh anggota, pengurus dan manager sebelum pembubaran
2. Saham anggota dikembalikan kepada yang berhak
3. Kerugian Credit Union Modifikasi dibayarkann dari dana cadangan dan dana-dana lainnya
4. Inventaris dan sisa dana diberikan kepada lembaga ikatan pemersatu Credit Union Modifikasi yaitu HKBP Distrik XX-Kepulauan Riau.

Anggaran Dasar ini diterima dan disahkan oleh Rapat Anggota yang diadakan pada tanggal 27 Juli 2009 di Kantor HKBP Distrik XX-Kepulauan Riau

Daftar pendiri Credit Union Modifikasi dan daftar hadir rapat pembentukan menjadi lampiran Anggaran Dasar ini.


Ketua Wakil Ketua



( __________ ) ( __________ )

Sekteraris


( ______________ )


Bendahara Manager


(__________) (__________ )





ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1. Calon anggota mengajukan permohonan secara tertulis yang disetujui oleh suami/isteri yang bersangkutan.
2. Setiap calon anggota bersedia mengikuti pembinaan dalam CUM minimal 1 kali pertemuan
3. Bersedia memahami dan menaati AD/ART dan semua peraturan yang berlaku
4. Bersedia mengikuti penabungan pada setiap hari kerja pada setiap bulannya
5. Bersedia mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus
6. Anggota tidak diperkenankan menitip tabungan/angsuran (kecuali ada hal-hal yang mendesak dapat diwakilkan)
7. Kegiatan penabungan dilakukan pada jam: 09.00 – 14.00 WIB di Kantor Distrik. Lewat dari jam dan di luar tempat tersebut Pengurus tidak menerima transaksi apapun dari anggota
8. Calon anggota menjadi anggota yang sah apabila sudah membayar:
a. Uang Pangkal : Rp 25.000
b. Simpanan Pokok : Rp 50.000
c. Simpanan Wajib : Rp 25.000
9. Anggota berhubungan langsung dengan manager berkaitan dengan kegiatan operasional CUM
10. Usia 1-7 tahun dan 70 tahun ke atas *(belum/tidak produktif) dapat diterima menjadi anggota luar biasa yang hanya dapat menabung dan menarik sahamnya.
11. Anggota yang sah keluar dari keanggotaan Credit Union Modifikasi tidak dapat masuk kembali menjadi anggota kecuali karena pindah tempat
12. Anggota tidak menabung 3 bulan berturut-turut akan dikenakan sanksi yang dituangkan dalam peraturan khusus.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 2
Periodesasi
1. Pengurus dipilih untuk amsa jabatan 3 (tiga) tahun dan kemudian dapat dipilih kembali dalam RAT.
2. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus sewaktu-waktu bila terbukti:
a. Melakukan kecurangan dan merugikan Credit Union Modifikasi
b. Tidak menaati Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan CUM lainnya
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan CUM
d. Pengurus dalam sikap/tindakannya menimbulkan perpecahan dalam CUM
3. Bila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka Pengurus dapat mengangkat penggantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya

Pasal 3
Cara Pemilihan
1. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan kertas suara atau bila anggota sepakat pemilihan bisa dilakukan melalui cara lain, misalnya formatur atau semi formatur
2. Hanya para anggota yang mempunyai hak suara dapat dipilih secara bebas dan rahasia

Pasal 4
Tugas Pengurus dan Manager
Job Description
1. Ketua bertugas:
a. Memimpin Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus
b. Menandatangani surat berharga dan surat lainnya yang berkaitan
c. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus
2. Wakil Ketua :
a. Menggantikan Ketua bilamana Ketua berhalangan menjalankan tugasnya
b. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus
3. Sekretaris :
a. Mempersiapkan Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan pertemuan lainnya
b. Membuat dan memelihara Berita Acara/Notulen Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan perteemuan lainnya
c. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus
4. Bendahara :
a. Memelihara harta kekayaan termasuk surat berharga
b. Mempertanggungjawabkan laporan keuangan
c. Mengkoordinasikan sistem administrasi keuangan
d. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus
5. Team Kredit :
a. Menentukan kebijakan perkreditan dan managemen perkreditan di CUM
b. Memberikan keputusan permohonan pinjaman anggota yang telah dianalisa oleh Manager
c. Mengadakan konsultasi kepada calon peminjam dan peminjam yang bermasalah
d. Memastikan bahwa kredit yang diberikan tidak lepas dari pola kebijakan pinjaman.
6. Pelaksana Harian/Manager :
a. Dalam bidang simpanan
1. Mendata jumlah simpanan setiap proses penabungan atau setiap bulan
2. Mendata dan memproyeksikan jumlah simpanan yang ingin dicapai dalam jangka waktui tertentu
b. Dalam bidang operasional perkreditan
1. Menganalisa surat permohonan pinjaman dan mengusulkan kepada Team Kredit
2. Membuat analisa kelayakan atas pinjaman yang diajukan oleh anggota
3. Mendata setiap bulan berapa jumlah peminjam beserta pinjamannya
4. Mengadministrasikan seluruh kegiatan perkreditan
5. Mengadakan pembinaan terhadap perkreditan
6. Mengevaluasi perkembangan perkreditan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkreditan
c. Dalam bidang administrasi
1. Melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan CUM dalam bidang simpanan
2. Mendata setiap permohonan anggota baru
3. Mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran
4. Menutup buku setiap bulan
5. Membuat laporan RAT dan menjelaskannya kepada pengurus
6. Menyimpan buku-buku/arsip yang lengkap
7. memelihara likuiditas perusahaan dan menjaga/memelihara harta kekayaan CUM
d. Dalam bidang pendidikan
1. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada anggota dan calon anggota
2. Menyiapkan bahan-bahan pendidikan yang berhubungan dengan CUM baik bagi anggota mamupun pengurus
3. Memotivasi anggota-anggota CUM

Pasal 5
Pengawas
Pengawas terdiri dari 3 orang dengan jabatan dan tugas sebagai berikut:
1. Ketua Pengawas memimpin Rapat Pengawas serta pelasanaan tugas-tugas pengawasan dan pemeriksaan
2. Sekretaris Pengawas membuat serta menyimpan berita-berita acara asli dan lengkap mengenai segala tindakan yang diambil pengawas
3. Anggota Pengawas membantu terlaksananya tugas-tugas pengawas dan pemeriksaan
4. Pengawas berkewajiban mengirimkan laporan pengawasan dan pemeriksaan kepada pengurus selambat-lambatny 7 hari sebelum RAT
5. Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali

Pasal 6
Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Pengawas dan Pengurus tentang temuan pemeriksaan harus diadakan klarifikasi melalui Rapat Gabungan Pengurus dan Pengawas dan jika masih belum terselesaikan harus dibawa ke Rapat Anggota

BAB III
PENASEHAT
Pasal 7
Penasehat diusulkan oleh Rapat Anggota yang disahkan oleh Majelis HKBP Distrik XX-Kepulauan Riau

Pasal 8
Masa jabatan Penasehat sama dengan masa jabatan kepengurusan tetapi jika diperlukan seorang anggota Penasehat dapat diangkat dalam masa jabatan kepengurusan yang sedang berjalan dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya. Jumlah Penasehat sekurang-kurangnya 3 orang yang dapat memberikan saran dan nasehat dalam CUM.

BAB IV
Pasal 9
SIMPANAN, PINJAMAN DAN PENUNJANG PINJAMAN
1. Simpanan Pokok, Wajib dan Sukarela dicatat dalam Buku Anggota dengan perhitungan 1 saham Rp 1000,-
2. Simpanan Pokok disetor satu kali pada saat masuk menjadi anggota sebesar
Rp. 50.000
3. Simpanan Wajib disetor setiap bulan Rp 25.000-
4. Simpanan yang lebih dari Simpanan Wajib dianggap Simpanan Sukarela
5. Simpanan Wajib hanya dapat ditarik apabila anggota mengundurkan diri, pindah atau meninggal dunia
6. Simpanan yang dapat ditarik hanya Simpanan Sukarela dan setiap anggota yang keluar dari keanggotaan CUM maka Simpanan Pokok akan tinggal di CUM dan menjadi kekayaan CUM
7. Simpanan Non Saham/di luar Simpanan Biasa diberikan balas jasa simpanan setiap bulan yang akan diperhitungkan per 3 bulan
8. Simpanan Non Saham ini tidak diperhitungkan dalam perkalian saham pinjaman dalam pebagian Deviden
9. Simpanan non saham ini hanya dapat ditarik pada saat penabungan

Pasal 10
Pinjaman
1. Anggota baru dapat meminjam setelah 3 bulan berturut-turut menabung dan pada bulan berikutnya dapat meminjam. Besar pinjaman pertama adalah 3 kali saham
2. Setiap anggota dapat meminjam sebesar 3 kali saham, dengan jasa hasil pinjaman sebesar 2,5 % per bulan
3. Permohonan pinjaman dapat diminta kepada Team Kredit melalui Manager dengan perincian:
a. Permohonan pinjaman konsumtif diminta kepada Team Kredit sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan ketentuan yang diatur tersendiri
b. Permohonan pinjaman produktif yang diminta kepda Team Kredit untuk tambahan modal kerja anggota berdasarkan ketentuan yang diatur tersendiri
Syarat-syarat pemberian kredit selalu berlandaskan pada prinsip 3T yaitu:
1. Tepat Sasaran
2. Tepat Uang
3. Tepat Waktu dalam realisasi kredit
Dan didukung oleh oleh prinsip TUKKEPPAR yaitu:
TU : Tujuan Peminjaman
K : Kerajinan Menabung
KE : Kemampuan Mengangsur
P : Prestasi Anggota
PAR : Partisipasi Anggota
4. Jangka Waktu Pengembalian Pinjaman adalah :
a. Bulanan
b. Mingguan
c. Harian
5. Setiap pinjaman harus dikembalikan secara angsuran setiap bulannya (tidak boleh hanya membayar jasa hasil pinjaman saja)
6. Setiap anggota yang meminjam harus membayar biaya administrasi (jasa pelayanan) sebesar 1 % dari besar pinjaman.
7. Anggota yang telah melunasi pinjamannya baru dapat meminjam kembali pada bulan berikutnya kecuali ada sisa uang di bendahara.

Pasal 11
Penunjang Pinjaman
1. Dalam rangka mengatasi pinjaman anggota yang melebihi perkalian sahamnya, maka anggota diharuskan menyertakan sementara atas kepemilikan barang atau kekayaan anggota kepada kepada CUM selama pinjaman berlaku yang nilainya ditetapkan oleh CUM dan hal ini disebut dengan Saham Non Cash
2. Penilaian Saham Non Cash yang disertakan anggota dalam rangka penunjang pinjaman dilakukan sesuai dengan ketentuan CUM
3. Dalam hal pinjaman telah lunas Saham Non Cash dapat dikembalikan kepada anggota

BAB V
SANKSI
Pasal 12
Setiap anggota yang tidak melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan kesepakatan dikenai sanksi sebagai berikut:
1. Setiap anggota yang tidak menyetor simpanan wajib setiap bulan dikenakan denda sebesar Rp.2500
2. Setiap anggota yang tidak menyetor simpanan wajib selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima, diperingatkan secara lisan dan tertulis dan apabila pada bulan berikutnya juga tidak menabung akan dikeluarkan
3. Anggota yang tidak dapat melunaskan pinjamannya sampai pada waktu yang sudah ditentukan maka akan dikenakan sanksi:
a. Tidak dapat meminjam selama 6 bulan berikutnya secara berturut-turut
b. Dikenakan denda sebesar 3 % minimal Rp. 20.000 setiap bulannya atau
4. Anggota yang lalai dalam mengansur dan membayar jasa pinjaman akan dikenakan denda sebesar 3 % dari wajib angsur ditambah dengan jasa hasil pinjaman bulan lalu dan bulan sekarang serta angsuran yang harus dibayar, hal ini juga berlaku untuk pinjaman yang diserta dengan saham non cash
5. Dalam hal pinjaman yang diserta saham non cash jika peminjam tidak menepati janjinya maka penunjang pinjaman yaitu saham non cash dapat diperhitungkan untuk menutupi pinjaman beserta jasa hasil pinjaman dan bila ada sisanya diserahkan kepada anggota yang meminjam

BAB VI
PEMBUKUAN
Pasal 13
Laporan dari seluruh kegiatan CUM dibuat pengurus meliputi:
a. Perkembangan Simpanan
b. Perkembangan Kredit
c. Perkembangan Keuangan yang meliputi seluruh kekayaan CUM



BAB VII
SISA HASIL USAHA
1. Pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota terdiri dari jasa simpanan (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela) dan balas jasa pinjaman disebut Deviden
2. Deviden dibayarkan kepada anggota yang belum tarik saham
3. Deviden anggota yang tarik saham sebelum tutup buku, tidak akan dibayarkan kepada anggota tersebut akan tetapi menjadi kekayaan CUM (Dana Pendidikan)
4. Jasa anggota besarnya 50 % dari SHU dan 50 % ini untuk dana-dana jasa anggota yang terdiri dari:
a. Jasa simpanan sebesar 80% dari jasa anggota
b.Jasa pinjaman sebesar 20% dari jasa anggota

BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Sebagaimana disebut dalam anggaran Dasar Bab XIII Pasal 25, dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Khusus untuk melakukan evaluasi, menyusun Program Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja menjelang akhir tahun buku.

Pasal 16
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilakukan 1 tahun sekali yang dihadiri oleh:
a. Anggota
b. Pengurus Pengawas dan Penasehat
c. Calon Anggota, Peninjau dari Instansi terkait dan undangan lainnya
2. Bahan-bahan Rapat Anggota Tahunan yang antara lain terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, Laporan Pengawas, Program Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta bahan-bahan lain yang berkaitan harus sudah diterima dengan surat tercatat sekurang-kurangnya 7 hari terlebih dahulu oleh anggota
3. Setiap Anggota mempunyai hak satu suara di dalam Rapat Anggota
4. Dalam hal Rapat Anggota dilakukan secara perwakilan, ketentuan hak suara diatur oleh Pengurus dan disahkan oleh Rapat Anggota
5. Risalah Rapat Anggota yang berisi segala keputusan harus disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah Rapat Anggota


Pasal 17
Rapat Pengurus
Disamping Rapat Anggota maka untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi perlu diselenggarakan Rapat Pengurus, Rapat Pengawas serta Rapat Gabungan Pengurus dan Pengawas

Pasal 18
Rapat-rapat tersebut diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Rapat Pengurus sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun
2. Rapat Pengawas sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun
3. Rapat Gabungan Pengurus dan Pengawas sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun
4. Rapat Tim atau Panitia yang ditetapkan oleh Pengurus sesuai dengan kebutuhan

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 19
Rapat Anggota mengesahkan Anggaran Rumah Tangga yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.



Pasal 20
Pengurus menetapkan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan pelaksanaan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan dengan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga

Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan di dalam Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Khusus yang diadakan untuk itu sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip CUM

Pasal 22
Pengurus menetapkan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan pelaksanaan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan dengan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga ini diterima dan disahkan oleh Rapat Anggota yang diadakan pada tanggal 27 Juli 2009 di Kantor HKBP Distrik XX-Kepri



Ketua Wakil Ketua



( __________ ) ( __________ )

Sekteraris


( ______________ )


Bendahara Manager


(__________) (__________ )

DAFTAR PENDIRI SEKALIGUS ANGGOTA CUM _______________
HKBP DISTRIK
XX-KEPULAUAN RIAU

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.



NB: Mengenai Kepengurusan dan Pendiri akan dilampirkan

Rabu, 29 Juli 2009

Pada tanggal 18 Juli 2009, HKBP Distrik XX KEPRI, dipanitian oleh Panitia Diakonia Distrik xx Kepri tahun 2009 melakukan penanam pepohonan di lingkungan halaman kantor Distrik, yang berada di jalan Legenda Malaka Belakang, No. 1, Batam Center, Batam, Kepri.
Adapun kegiatan ini diikuti/dilakukan oleh ruas atau jemaat HKBP yang ada di sekitar Batam.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 9.00 WIB.